PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)-Pelni memberi service pada penumpangnya berbentuk free bagasi sampai 50 kg atau bagasi gratis per penumpang ke semua rute pelayaran.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Ridwan Mandaliko menjelaskan, sesuai dengan ketentuan perusahaan mengenai bagasi penumpang kapal Pelni, yang dimaksud dengan bagasi bebas ialah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari cost, berbentuk barang jinjingan.
Diluar itu dapat diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket serta tidak memerlukan pertolongan orang, tidak bisa diseret atau dipikul waktu embarkasi atau naik ke kapal.
Ridwan memberikan tambahan, Pelni mengendalikan ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran optimal 0,175 m3 (mtr. kubik) atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau sama dengan satu koper/koli dengan berat optimal 50 kg.
Tiap barang bawaan yang melewati ketetapan bagasi bebas seperti ketetapan diatas dikatakan sebagai over bagasi serta dipakai tarif over bagasi.
“Jika bagasi melewati 50 kg atau sama dengan 0,3 m3 (mtr. kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dipakai tarif over bagasi”, jelas Ridwan dalam info tercatat, Kamis (14/2/2019).
Pelni, lanjut Ridwan begitu toleransi dalam mengaplikasikan ketetapan bagasi buat penumpang sebab beratnya sampai 50 kg.
Ketetapan ini sebaiknya bisa dipatuhi beberapa penumpang kapal Pelni supaya ketertiban, keamananan, serta kelancaran aplikasi barang bagasi bisa berjalan sesuai dengan ketetapan supaya bisa memberi dukungan keselamatan pelayaran.
Walau bebas bagasi sampai 50 kg, beberapa penumpang sering melanggar ketetapan baik berat atau volume bagasi.
Untuk menegakkan ketentuan serta jamin keselamatan pelayaran Pelni menetapkan ketetapan over bagasi atau keunggulan bagasi diatas 50 kg buat penumpang yang bawa bagasi melewati ketetapan kapal pelni.
“Buat yang bawa bagasi melewati berat atau volume, Pelni mengaplikasikan tarif over bagasi, maksudnya supaya teratur, aman, serta selamat,” tegas Ridwan.
Ketetapan bea over bagasi telah diaplikasikan di kapal Pelni semenjak 15 Januari 2016, telah berjalan 3 tahun.
Ketetapan over bagasi telah berlaku umum di semua angkutan atau tarnsportasi umum, Ketetapan over bagsi bukan sekedar berlaku di Pelni saja tetapi di dunia penerbangan serta kereta api juga diresmikan.
“Jadi Pelni masih memberi free bagasi sampai 50 kg. Tetapi jika melanggar, Pelni memberi jalan keluar dengan tarif over bagasi. Ini semata-mata untuk menegakkan serta menertibkan angkutan,” lebih Ridwan.