Hak-hak perempuan tertentu dalam Islam yang bisa didiskusikan secara luas adalah
- Hak dan kewajiban untuk pendidikan: Wanita Islam telah diberikan hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki. Mereka dapat bersekolah di sekolah manapun yang mereka inginkan atau aula di Madarasaa, beberapa di antaranya secara media tentang islam khusus dimulai untuk wanita atau dapat mencari pendidikan bersama dengan pria di madarasaa ini.
- Hak atas Properti Merdeka: Ada beberapa masalah yang terkait dengan ketat ini di beberapa negara Islam di mana Wanita dilarang memiliki properti independen mereka tetapi hak ini pada awalnya diberikan kepada semua wanita Islam mengingat posisi sosial mereka.
- Hak untuk mendapatkan: mendapatkan uang untuk keluarga atau untuk dirinya sendiri adalah konstituen utama dari hak-hak perempuan dalam Islam. Seperti ketika dia bisa mengenyam pendidikan dia bisa melaksanakan pendidikannya untuk mendapatkan pekerjaan dan mencari uang.
- Hak untuk Berekspresi dan Didengar: Islam telah memberikan hak yang sama kepada perempuan di antara laki-laki untuk sekolah islam bogor mengungkapkan pandangan mereka dan para Nabi atau maullavis diperintahkan untuk mendengarkan mereka sebelum memberikan putusan sehingga yang salah akan dituntut. Undang-undang ini terbukti membantu dalam talaaq dimana kedua belah pihak didengar sebelum memberikan pernyataan apapun.
- Hak untuk bercerai: perempuan dalam Islam telah memberikan hak yang sama untuk bercerai dari pasangan mereka yang lebih baik atas dasar moral apa pun. Meski bagian ini selalu didominasi oleh laki-laki namun perempuan memiliki bagian atau hak yang sama.
- Hak asuh anak setelah perceraian: dia memberikan hak untuk menjaga anak setelah perceraian yang dianggap di bawah umur. Meskipun jika suami ingin menjaga anak, pemahaman bersama diperlukan atau opsi kasus pengadilan terbuka bagi kedua belah pihak.
- Hak untuk menjaga propertinya; dalam kasus perceraian dia diperbolehkan untuk memiliki harta benda atas namanya sendiri, tidak dengan cara apapun suami berhak untuk meminta bagian dari harta tersebut kecuali dia secara sukarela setuju untuk berpisah dengan beberapa harta.
- Menolak pernikahan: dalam banyak kasus, wanita Islam tidak meninggalkan pilihan untuk menolak pernikahan tetapi hak-hak wanita dalam Islam menyatakan bahwa wanita dapat menolak atau menyangkal pernikahan yang menurutnya merupakan persetujuannya.
- Hak Pemilu dan Hak Politik: setiap perempuan Islam dapat berpartisipasi dalam partai politik, urusan publik, dan rapat umum dan dapat mengajukan pencalonan serta dapat mengajukan pencalonannya untuk pemilihan.